Untuk pertama kalinya sejak UU Nomor 14 Tahun 2008 diundangkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan Uji Konsekuensi Informasi Publik Yang Dikecualikan.

Uji Konsekuensi yang berlangsung selama sehari ini dibuka Kepala Diskominfo Kukar Bahteramsyah selaku Ketua PPID Utama Kabuoaten Kukar bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Diskominfo Kukar, Tenggarong, Kamis (17/12) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kabid PLIP Aji Decki Ismail, Kasi Pengelolaan Opini Publik Zainul Effendi Joesoef, Kasi Pengelolaan Informasi Publik, Hartono Kusbandi, dan staf dari Diskominfo Kalimantan Timur dan Kukar.

Pihak penguji pada uji konsekuensi ini berasal dari unsur pemerintahan, akademisi, dan LSM. Mereka adalah Lilik Rukitasari (akademisi Universitas Trunojoyo Bontang), Sri Rezeki Marietha (Diskominfo Kaltim) dan Buyung Marajo (LSM Pokja 30 Samarinda).

Adapun informasi publik yang menjadi materi uji konsekuensi berasal dari 4 OPD selaku PPID Pembantu yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja, RSUD A.M. Parikesit Tenggarong Seberang, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kukar.

Dalam uji konsekuensi tersebut, PPID Pembantu dari OPD memaparkan jenis informasi yang diusulkan untuk dikecualikan, serta dasar hukum, alasan pengecualian seperti latar belakang dan kondisi yang melandasinya, serta retensi arsipnya. Para penguji mencermati dan memberikan kritik dan saran untuk redaksi jenis informasi yang dikecualikan yang diajukan oleh OPD, meluruskan produk hukum yang menjadi dasar pengecualian informasi dan alasan ditutup dan dibukanya informasi, serta retensi arsip yang maksimal 30 tahun dan bisa diperbarui jika masanya habis.

Pihak Diskominfo Kabupaten Kukar dan pihak penguji bersepakat perlunya penetapan informasi publik yang dikecualikan oleh PPID Utama untuk informasi yang bersifat umum dan berlaku untuk semua OPD/Badan Publik di Kukar. Seperti informasi tentang keuangan yang belum diaudit, informasi tentang kepegawaian, perlindungan anak dan perempuan, informasi tentang infrastruktur dan konfigurasi jaringan data, serta informasi tentang rekam medik yang berlaku di seluruh rumah sakit, puskesmas, dan unit kesehatan, termasuk yang dikecualikan dan berlaku di semua OPD/Badan Publik yang terkait dalam tupoksinya.

Buyung Marajo dari Pokja 30 Samarinda mengatakan, uji konsekuensi ini merupakan proses demokratisasi dalam Badan Publik. Hal ini sebagai wujud pelayanan publik dalam bidang informasi yang lebih baik dan memberikan ruang keterlibatan puyblik dalam proses pengecualian informasi.

Sedangkan Sri Rezeki Marietha memberikan saran agar OPD yang belum melaksanakan uji konsekuensi untuk segera merancang usulan uji konsekuensi sesuai tupoksi.

Sumber: Kukarkab.go.id